Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.[2]
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum Chozin Chumaidy, Irgan Chirul Mahfiz (Sekretaris Jenderal), Suharso Monoarfa (Bendahara), Bachtiar Chamsyah (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), KH Maemoen Zubair (Ketua Majelis Syariah), dan Barlianta Harahap (Ketua Majelis Pakar).
Pada 23 Mei2014 Suryadharma Ali dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.[3] Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068 dan SAR 17.967.405.[4] Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei2014[5] dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei2014. Pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).[6]
Referensi
^Anggota DPR-RI 1999-2004, diakses 26 Desember 2021.
^""Ensiklopedia Tokoh Indonesia"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-10. Diakses tanggal 2014-06-23.
^Satu Lagi Menteri Jadi Tersangka Diarsipkan 2014-05-27 di Wayback Machine., diakses 26 Mei 2014
^Medistiara, Yulida. "Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK". detikcom. Diakses tanggal 2019-03-29.
^"Suryadharma Ali Mundur dari Menag". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2014-05-27.
^"5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas". radarbabel.com. 2022-09-10. Diakses tanggal 2022-09-10.