Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Chili
Kosta Rika
Mesir
Guinea-Bissau
Jepang
Kenya
Korea Selatan
Polandia
Portugal
Swedia
Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Maret 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 16 April 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Angola mission until 16 April, welcoming decision to install new government". United Nations. 31 March 1997.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org