Ompang Tanah Sirah, Payakumbuh Utara, Payakumbuh

Tanjung Anau
Kelurahan
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KotaPayakumbuh
KecamatanPayakumbuh Utara
Kodepos
26216
Kode Kemendagri13.76.02.1032 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1376030029 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


Ompang Tanah Sirah (Bahasa Indonesia : Empang Tanah Merah) adalah sebuah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kelurahan ini adalah penggabungan tiga kelurahan sebelumnya, yakni: Kelurahan Tanjung Anau, Kelurahan Balai Betung, dan Kelurahan Talawi, berdasarkan Perda No. 13/2014.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 

Pranala luar

  • l
  • b
  • s
Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
Kelurahan


Ikon rintisan

Artikel bertopik kelurahan atau desa di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s